Qard (Memberikan Pinjaman)

23 April 2012

Qard (Memberi Pinjaman) Yaitu: menyerahkan harta utk orang yg mengambil manfaat dengannya & mengembalikan gantinya, atau mengambil manfaat dengannya tanpa membayar karena mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala pd kedua cara itu.


Hikmah disyari’atkannya qaradh

Qardh adl pendekatan diri (kepada Allah SWT) yg dianjurkan kepadanya, karena telah berbuat baik kpd orang-orang yg membutuhkan & memenuhi kebutuhan mereka. Setiap kali kebutuhan itu lbh berat & amal lbh ikhlas kpd Allah SWT, berarti pahalanya lbh besar, & salaf memberlakukan seperti berlakunya setengah sedekah.

Keutamaan memberi pinjaman
Firman Allah SWT:

مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًاكَثِيرَةً وَاللهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ 
“Siapakah yg mau memberi pinjaman kpd Allah, pinjaman yg baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dgn lipat ganda yg byk . Dan Allah menyempitkan & melapangkan (rizki) & kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 245).

Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيْاَ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَ الآخِرَةِ. وَاللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيْهِ.

“Barang siapa yg membantu seorang mukmin terhadap kesusahan dari kesusahan dunia, niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala membantunya terhadap segala kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa yg memberi kemudahan kpd orang yg kesusahan, niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala memberi kemudahan kepadanya di dunia & akhirat. Dan barang siapa yg menutup (aib) seorang muslim niscaya Allah Subhanahu wa ta’ala menutupi (kesalahannya) di dunia & akhirat. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala selalu menolong hamba selama hamba itu selalu menolong saudaranya.” (Hadis Riwayat: Muslim). [Hadis Riwayat: Muslim No.1600]

Qardh (pinjaman) disunnahkan bagi yg memberi pinjaman & boleh bagi yg meminjam. Dan setiap sesuatu yg sah menjualnya sah meminjamkannya, apabila diketahui & yg memberi pinjaman adl orang yg sah memberi bantuan. Dan wajib atas yg meminjam mengembalikan gantian sesuatu yg telah dipinjamnya, serupa pd yg ada serupanya, & nilai pd yg lainnya.

Setiap pinjaman yg menarik manfaat, maka ia termasuk riba yg diharamkan. Seperti seseorang meminjamkan sesuatu & memberi syarat bahwa ia menempati rumahnya, atau meminjamkanya harta dgn bunga, seperti ia memberi pinjaman sebanyak seribu dgn pengembalian seribu 2 ratus setelah satu tahun.

Ihsan (berbuat baik) dalam pinjaman disunnahkan, jika tdk merupakan syarat, seperti ia meminjam unta muda, lalu ia memberikan gantinya unta ruba’i, karena ini termasuk pembayaran yg baik & akhlak yg mulia. Dan barang siapa yg memberi pinjaman kpd seorang muslim sebanyak 2 kali, maka seakan-akan ia bersedekah satu kali kepadanya.

Dari Abu Rafi’ r.a, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminjam anak unta dari seorang laki-laki, lalu datanglah kpd Beliau satu unta dari unta-unta sedekah, maka beliau menyuruh Abu Ra’fi’ r.a agar ia membayar unta kecil kpd laki-laki itu. Lalu Abu Ra’fi’ r.a kembali kepadanya seraya berkata, ‘Aku tdk mendapatkan padanya selain unta besar yg terpilih. Maka beliau bersabda uyang artinya :
‘Berikanlah ia kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik manusia adl sebaik-baik mereka ketika membayar pinjaman.‘(Hadis Riwayat: Muslim). [Hadis Riwayat: Muslim No.3006]

Boleh menggugurkan sebagian dari hutang yg bertempo karena menyegerakannya, baik itu dgn permintaan pemberi pinjaman atau yg berhutang. Dan barang siapa yg membayar utk orang lain yg wajib atasnya, berupa hutang atau nafkah, niscaya kembali atasnya, jika ia menghendaki.

0 komentar:

Posting Komentar

ترك التعليق